JAKARTA, KOMPAS.com – Selain di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan juga di Surabaya Raya. Tepatnya di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang berlaku selama 14 hari mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.
Ketua DPC Organda Surabaya Sunhaji Ilahoh, mengatakan, dengan berlakunya PSBB di Jawa Timur, sejumlah rute bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) harus berhenti beroperasi.
Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur
Menurutnya, pengusaha angkutan umum harus diberi kejelasan kapan bisa kembali beroperasi dengan normal. Ia khawatir aturan PSBB terus diperpanjang, seperti halnya di Jakarta.
“Kami merasa bahwa Pergub ini tidak memberikan kejelasan kapan operasional akan dinormalisasi,” ujar Sunhaji, dalam video konferensi (26/4/2020).
“Kenapa penting? Karena ini berkaitan dengan kepastian anggota kami yang bernaung di bawah Organda, untuk beroperasi kembali karena terkait hak ekonomi untuk hidup,” katanya.
Baca juga: Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah diminta memperhatikan pelaku usaha transortasi dari dampak corona, salah satunya dengan insentif.
Kemudian pengusaha angkutan juga mengharapkan adanya komunikasi dua arah yang jelas, terutama soal kapan bus-bus AKAP dan AKDP bisa kembali beroperasi.
“Saya kira perlu ada koordinasi teknis dengan pemerintah daerah, karena di daerah sama-sama mengeluh, tidak ada yang mengajak bicara. Pemerintah keluarkan kebijakan tanpa ada komunikasi dengan pelaku usaha,” ucap Sunhaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.