Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Berkendara PSBB di Surabaya, Mobil Hanya Boleh 2 Penumpang

Kompas.com - 28/04/2020, 18:34 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jabodetabek dan Bandung, kini giliran Surabaya yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Mei 2020 mendatang. Bahkan aturan ini juga berlaku hingga wilayah Gresik serta Sidoarjo.

Menariknya, PSBB yang diterapkan di Surabaya ternyata ada sedikit perbedaan dengan regulasi yang ada di Jabodetabek. Terutama untuk pembatasan di sektor transportasi.

Melansir dari akun resmi instagram @dishubsurabaya, untuk kebijakan PSBB pada sistem transportasi semua kendaraan pribadi dan umum masih boleh beroperasi. Namun dengan adanya pembatasan jumlah penumpang.

Baca juga: Harga Mobil di Bursa Lelang Anjlok, LCGC Mulai Rp 40 Jutaan

Bila di Jakarta jenis mobil dua baris seperti sedan dan city car masih boleh membawa tiga penumpang, maka di Surabaya ketentuannya hanya dua orang dengan formasi satu pengendara di depan dan penumpang di baris kedua.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#koncodishub aturan tentang pembatasan operasional kendaraan ada dalam Peraturan Walikota Surabaya No 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mempercepat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yuk patuhi ya #koncodishub anjuran pemerintah, semua ini kita lakukan demi memutus penyebaran Virus Corona. Selalu menjaga jarak ya dimanapun #koncodishub berada salah satunya di Moda Transportasi dan selalu menggunakan masker serta sarung tangan untuk pengendara sepeda motor yaa ????

A post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya) on Apr 27, 2020 at 3:29am PDT

Sementara untuk mobil tiga baris layaknya MPV, hanya diizinkan menampung tiga penumpang termasuk dengan pengemudi. Untuk kendaraan barang atau mobil pikap satu baris diperbolehkan membawa dua orang, sementara kabin ganda boleh membawa tiga orang.

Untuk transprortasi umum seperti bus kota, masih boleh beroperasi namun dengan jumlah penumpang yang dipangkas 50 persen. Aturan ini sama dengan yang diterapkan di Jabodetabek.

Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur

Baik pengendara dan penumpang di transportasi umum serta mobil pribadi juga wajib mengenakan masker selama berkendara.

Pemeriksaan ketat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Surabaya dari arah Sidoarjo, tepatnya Bundaran Waru, membuat kendaraan menumpuk hingga terjadi kemacetan panjang, Selasa (28/4/2020).Tangkapan layar Instagram Dishub Surabaya Pemeriksaan ketat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Surabaya dari arah Sidoarjo, tepatnya Bundaran Waru, membuat kendaraan menumpuk hingga terjadi kemacetan panjang, Selasa (28/4/2020).

Sedangkan untuk sepeda motor juga boleh digunakan, hanya saja tidak boleh membawa penumpang. Kondisi ini juga berlaku bagi pengedara ojek online yang hanya dizinkan untuk mengantar barang.

Namun demikian, mengutip dari SurabayaKompas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, motor pribadi masih boleh membawa penumpang atau berboncengan.

Baca juga: Punya Uang Rp 70 Jutaan Bisa Dapat Mobil Lelang Tahun Muda

Namun syaratnya sama dengan yang diterapkan di Jakarta, yakni kartu identitasnya harus satu alamat dengan pengendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB -- Dulur, terkait dengan persiapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang akan dilaksanakan besok, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan selama masa berlangsungnya PSBB . Pemerintah berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat dengan mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban PSBB agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan maksimal dan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID19 . Pemerintah juga akan bekerja lebih keras dalam pengadaan, penyiapan, dan penyaluran bantuan dan hak masyarakat yang terdampak PSBB serta masyarakat di daerah lain yang terdampak wabah COVID19 . . #jatimsehat #psbbjawatimur #infojatim #infocovid #jatimpemprov

A post shared by Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov) on Apr 26, 2020 at 9:58pm PDT

Pengunaan kendaraan pribadi diizinkan selama peruntukannya digunakan bagi aktivitas yang dikecualikan serta untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau