Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/04/2020, 11:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian akan mengambil sikap tegas, dan meminta seluruh pengendara kendaraan yang ingin mudik ke kampung halamannya untuk putar balik.

Tindakan tegas ini menindaklanjuti adanya larangan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang, Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dengan adanya larangan mudik yang berlaku sejak Jumat (24/4/2020) ini diharapkan mampu mencegah semakin luasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, untuk pelarangan mudik ini berlaku untuk semua pengemudi kendaraan.

Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang diketahui mengangkut penumpang untuk mudik.

Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

“Semuanya yang akan mudik kami minta untuk putar balik, meskipun kendaraan tersebut mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Menurutnya, perintah putar balik bagi kendaraan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang larangan mudik.

Sehingga, tidak ada alasan untuk memberikan toleransi atau membiarkan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

“Ya memang aturannya kan dilarang mudik, dan mereka juga diketahui akan mudik makanya harus putar balik,” ucapnya.

Yusri menambahkan, saat ini penyekatan kendaraan pemudik difokuskan di dua titik utama, yakni di pintu tol Bitung dan di CIkarang barat.

Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).Dokomen Jasa Marga Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke