JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian akan mengambil sikap tegas, dan meminta seluruh pengendara kendaraan yang ingin mudik ke kampung halamannya untuk putar balik.
Tindakan tegas ini menindaklanjuti adanya larangan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang, Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dengan adanya larangan mudik yang berlaku sejak Jumat (24/4/2020) ini diharapkan mampu mencegah semakin luasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, untuk pelarangan mudik ini berlaku untuk semua pengemudi kendaraan.
Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang diketahui mengangkut penumpang untuk mudik.
“Semuanya yang akan mudik kami minta untuk putar balik, meskipun kendaraan tersebut mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Menurutnya, perintah putar balik bagi kendaraan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang larangan mudik.
Sehingga, tidak ada alasan untuk memberikan toleransi atau membiarkan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman.
Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung
“Ya memang aturannya kan dilarang mudik, dan mereka juga diketahui akan mudik makanya harus putar balik,” ucapnya.
Yusri menambahkan, saat ini penyekatan kendaraan pemudik difokuskan di dua titik utama, yakni di pintu tol Bitung dan di CIkarang barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.