Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Ketupat 2020 Dimulai, Fokus Razia ke Kendaraan Pemudik

Kompas.com - 26/04/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat tahun ini dan sudah dimulai pada Jumat (24/4/2020).

Pelaksanaan operasi ini juga akan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 38 hari dan akan berakhir pada H+ Lebaran 2020.

Selain masa pelaksanaannya yang berbeda, dalam Operasi Ketupat kali ini fokus razia juga berbeda  ,yakni untuk pengawasan pemudik dari wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Selama Terapkan PSBB, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa Operasi Ketupat ini akan fokus untuk pemeriksaan dan penyekatan kendaraan bermotor.

“Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum berpenumpang yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek,” katanya belum lama ini.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pelarangan mudik ini, lanjutnya, dilakukan dengan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi pos check point yang sudah disiagakan.

Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan ada warga yang berniat mudik, maka petugas akan memintanya untuk putar balik dan kembali ke rumahnya.

Untuk sementara, petugas belum memberikan sanksi atau dengan kepada warga yang nekat mudik.

Baca juga: Mobil Parkir Lama di Bandara, Ini Komponen yang Rawan Rusak

Tetapi, ke depannya sanksi berupa penjara satu tahun atau pun denda Rp 100 juta bisa jadi akan diterapkan bagi para pelanggar aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tersebut.

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Untuk masalah sanksi, yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.

Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau