Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

Kompas.com - 26/04/2020, 14:47 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung mengikuti jejak wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (22/4/2020).

Selama pemberlakuan PSBB tiga hari hingga Sabtu (25/4/2020) petang, tercatat ada lebih dari 18.000 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, sepeda motor digunakan untuk berboncengan serta kapasitas kendaraan roda empat.

Dikutip dari NTMC Polri, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, selama razia PSBB yang dilakukan selama tiga hari petugas mendapati ada 18.564 pelanggaran.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

“Dengan rinciannya pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 2.133, tidak menggunakan sarung tangan 11.803,” katanya.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru menyetop kendaraan yang melintasi Jalan HR Soebrantas dan dialihkan ke jalan lain dalam masa PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/4/2020) malam.KOMPAS.COM/IDON Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru menyetop kendaraan yang melintasi Jalan HR Soebrantas dan dialihkan ke jalan lain dalam masa PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/4/2020) malam.

Kemudian, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor karena berboncengan sebanyak 1.255 pelanggar.

Sisanya, sebanyak 3.373 pelanggaran karena melebihi kapasitas kendaraan roda empat yang sudah ditentukan.

“Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058,” ujar Ulung.

Sementara itu, pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung selama razia PSBB didominasi kendaraan roda dua, yakni sebanyak 72.486.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Kemudian untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi sebanyak 17.590 dan kendaraan roda enam 3.888.

Selain razia kendaraan, Ulung menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Pihaknya juga tidak segan-segan untuk melakukan pembubaran untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Pembubaran massa juga sudah kami lakukan,” kata Ulung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyampaikan, meski di hari pertama penerapan PSBB masih terjadi cukup banyak pelanggaran, namun trennya terus menurun.

Saat ini, kata Oded, permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung yang datang dari berbagai arah.

Baca juga: Operasi Ketupat 2020 Dimulai, Fokus Razia ke Kendaraan Pemudik

Dirinya mengatakan, arus lalu lintas terpantau cukup banyak di ring dua yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung baik melalui tol maupun jalan arteri.

“Kemudian di Ring tiga atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur misalnya menutup gang-gang masuk,” ujar Oded.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau