BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung mengikuti jejak wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (22/4/2020).
Selama pemberlakuan PSBB tiga hari hingga Sabtu (25/4/2020) petang, tercatat ada lebih dari 18.000 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, sepeda motor digunakan untuk berboncengan serta kapasitas kendaraan roda empat.
Dikutip dari NTMC Polri, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, selama razia PSBB yang dilakukan selama tiga hari petugas mendapati ada 18.564 pelanggaran.
Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik
“Dengan rinciannya pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 2.133, tidak menggunakan sarung tangan 11.803,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor karena berboncengan sebanyak 1.255 pelanggar.
Sisanya, sebanyak 3.373 pelanggaran karena melebihi kapasitas kendaraan roda empat yang sudah ditentukan.
“Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058,” ujar Ulung.
Sementara itu, pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung selama razia PSBB didominasi kendaraan roda dua, yakni sebanyak 72.486.
Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus
Kemudian untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi sebanyak 17.590 dan kendaraan roda enam 3.888.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.