JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik resmi diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Indonesia, mulai dari transportasi laut, udara, darat, hingga kereta api.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB. Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ucap Adita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut, Adita mengatakan, dengan adanya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dan lainnya. Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.
Baca juga: Besok Dilarang Mudik, 25.000 Unit Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Sejumlah pemudik bersepeda motor dari Pulau Sumatera meninggalkan kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada H+4 hari Minggu (9/6) karena para pemudik akan kembali bekerja pada hari Senin (10/6).
Adita menegaskan, pemberlakuan larangan tersebut akan berlaku dinamis, artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.