Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi

Kompas.com - 24/04/2020, 06:52 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik resmi diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Indonesia, mulai dari transportasi laut, udara, darat, hingga kereta api.

Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB. Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ucap Adita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, dengan adanya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dan lainnya. Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.

Baca juga: Besok Dilarang Mudik, 25.000 Unit Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Sejumlah pemudik bersepeda motor dari Pulau Sumatera meninggalkan kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada H+4  hari Minggu (9/6) karena para pemudik akan kembali bekerja pada hari Senin (10/6).ANTARA FOTO/DZIKI OKTOMAULIYADI Sejumlah pemudik bersepeda motor dari Pulau Sumatera meninggalkan kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada H+4 hari Minggu (9/6) karena para pemudik akan kembali bekerja pada hari Senin (10/6).

Adita menegaskan, pemberlakuan larangan tersebut akan berlaku dinamis, artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau