Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 19 Lokasi Pengecekan untuk Cegah Pemudik Tinggalkan Jabodetabek

Kompas.com - 23/04/2020, 06:51 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi menyatakan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Dengan adanya instruksi tersebut, Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan beberapa langkah sebagai upaya menghalau masyarakat untuk tidak pergi meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena seperti diketahui, larangan mudik berlaku bagi daerah zona merah atau PSBB layakanya wilayah Jabodetabek. Mulai dari menutup tol layang Jakarta-Cikampek, dan akan mendirikan 19 pos pengamanan (pospam) terpadu untuk melarang mudik.

Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Kabid Humas Polda Metro Jara Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).

Fungsi dari ke-19 pospam yang akan didirikan di jalan tol dan arteri tersebut, adalah untuk penyekatan melarang masyarakat pulang kampung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konferensi pers Dit Lantas Polda Metro Jaya terkait Pelarangan Mudik Tahun 2020 #humaspmj #multimediapmj

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.pmj) on Apr 22, 2020 at 6:24am PDT

Seperti diketahui aturan larangan mudik ini berlaku bagi seleruh kendaraan kecuali truk pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.

Artinya, bila polisi menemukan adanya angkutan umum, mobil pribadi, dan juga sepeda motor yang akan keluar dari wilayah PSBB maka akan diminta putar balik.

Namun demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan atau penyekatan ini lebih menekankan pada pergerakan orang dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Wilayah tersebut masih diperbolehkan.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

"Artinya, orang Bekasi bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro, Serpong, masih bisa ke Jakarta, dan dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya. Tapi yang dibatasi pergerakan manusia keluar dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi," katanya.

Larangan mudik ini pun diklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan efektif mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Berikut daftar 19 Pospam Polda Metro Jaya ;

Pintu Tol

Baca juga: Kantor Dinkes Bekasi Dirusak Ormas, Dedi Mulyadi Tak Akan Tinggal Diam

1. Cikarang Barat
2. Cimanggis
3. Bitung Arah Tangerang

Tangerang Kota :

4. Lipo Karawaci
5. Batu Ceper
6. Cileduk
7. Kebon Nanas
8. Jatiung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau