Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 19 Lokasi Pengecekan untuk Cegah Pemudik Tinggalkan Jabodetabek

Kompas.com - 23/04/2020, 06:51 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi menyatakan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Dengan adanya instruksi tersebut, Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan beberapa langkah sebagai upaya menghalau masyarakat untuk tidak pergi meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena seperti diketahui, larangan mudik berlaku bagi daerah zona merah atau PSBB layakanya wilayah Jabodetabek. Mulai dari menutup tol layang Jakarta-Cikampek, dan akan mendirikan 19 pos pengamanan (pospam) terpadu untuk melarang mudik.

Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Kabid Humas Polda Metro Jara Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).

Fungsi dari ke-19 pospam yang akan didirikan di jalan tol dan arteri tersebut, adalah untuk penyekatan melarang masyarakat pulang kampung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konferensi pers Dit Lantas Polda Metro Jaya terkait Pelarangan Mudik Tahun 2020 #humaspmj #multimediapmj

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.pmj) on Apr 22, 2020 at 6:24am PDT

Seperti diketahui aturan larangan mudik ini berlaku bagi seleruh kendaraan kecuali truk pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.

Artinya, bila polisi menemukan adanya angkutan umum, mobil pribadi, dan juga sepeda motor yang akan keluar dari wilayah PSBB maka akan diminta putar balik.

Namun demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan atau penyekatan ini lebih menekankan pada pergerakan orang dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Wilayah tersebut masih diperbolehkan.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.

"Artinya, orang Bekasi bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro, Serpong, masih bisa ke Jakarta, dan dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya. Tapi yang dibatasi pergerakan manusia keluar dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi," katanya.

Larangan mudik ini pun diklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan efektif mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Berikut daftar 19 Pospam Polda Metro Jaya ;

Pintu Tol

1. Cikarang Barat
2. Cimanggis
3. Bitung Arah Tangerang

Tangerang Kota :

4. Lipo Karawaci
5. Batu Ceper
6. Cileduk
7. Kebon Nanas
8. Jatiung

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau