Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Masyarakat Mudik, Akses ke Luar Kota Bakal Dijaga Ketat

Kompas.com - 24/04/2020, 03:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi adanya keputusan larangan mudik untuk mencegah peredaran corona (Covid-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.

Budi mengatakan, check point didirikan secara berjenjang. Tidak hanya pada jalan tol yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tetapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.

Bahkan, Budi juga mengatakan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan-jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat. Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.

Baca juga: PSBB Diperpanjang 28 Hari Lagi, Ini Aturan Berkendara di Jakarta

Hal ini senada dengan yang diucapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurut Adita, penyekatan akan dilakukan mulai malam jelang dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Jadi meskipun nanti masyarakat berhasil melewati check point keberangkatam akan ada pengecekan lagi di beberapa wilayah untuk mencegah masuk. Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu daerah tujuannya nanti bisa lewat," ucap Adita.

Pelarangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksinya untuk tahap awal berupa teguran dan putar balik, tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau