Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Diskon Fortuner Tembus Rp 100 Juta | PSBB Diperpanjang Lagi

Kompas.com - 24/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi meningkatkan penjualan selama masa pandemi Covid-19, sejumlah diler harus putar otak mengatur strategi.

Seperti Auto2000 yang memberikan beragam potongan harga bagi konsumennya, untuk beberapa produk yang ditawarkan.

Lewat program Auto2000 Digiroom atau pembelian melalui situs resmi Auto2000, konsumen bisa mendapatkan diskon hingga Rp 100 juta.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga 28 hari ke depan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 23 April 2020:

1. Banting Harga, Diskon Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta

All New Toyota Fortuner VRZ 4X4 menjajal medan offload di kaki Gunung Merapi, Sleman, DIY, Rabu (29/5/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO All New Toyota Fortuner VRZ 4X4 menjajal medan offload di kaki Gunung Merapi, Sleman, DIY, Rabu (29/5/2019).

Lewat program Auto2000 Digiroom atau pembelian melalui situs resmi Auto2000, konsumen bisa mendapatkan diskon hingga Rp 100 juta.

Khususnya untuk Fortuner tipe SRZ A/T yang normalnya berharga Rp 570,6 juta (OTR DKI Jakarta) menjadi Rp 470,6 juta.

Diskon sebesar Rp 70 juta juta tersedia buat Kijang Innova tipe Q M/T, dari harga normal Rp 410,8 juta menjadi Rp 340,8 juta.

Sementara buat Sienta tipe V M/T saat ini bisa didapatkan di angka Rp 192,8 juta, dari normalnya Rp 272,8 juta, atau diskon Rp 80 juta.

Baca juga: Banting Harga, Diskon Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta

2. PSBB Diperpanjang 28 Hari Lagi, Ini Aturan Berkendara di Jakarta

Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Perpanjangan ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.

Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati dalam menggunakanya. Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).

Baca juga: PSBB Diperpanjang 28 Hari Lagi, Ini Aturan Berkendara di Jakarta

3. PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau