Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tegur Pengendara yang Melanggar PSBB

Kompas.com - 19/04/2020, 12:22 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran wabah virus corona alias Covid-19 di Tangerang Raya resmi diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020).

Meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 1 Mei 2020.

Meski demikian, penindakkan atau teguran atas pengendara yang melanggar aturan PSBB, baru dijalankan pada Senin (20/4/2020) mendatang.

Baca juga: Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Kalau Tangsel dan Tangerang Kota kan baru hari ini diberlakukan, namanya hari pertama kan dia harus sosialisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Menurut dia, masyarakat Tangerang Selatan dan Kota Tangerang cenderung sudah memahami soal PSBB. Pasalnya, warga telah mendapat informasi tentang PSBB dengan baik, belajar dari DKI Jakarta maupun Bogor-Depok-Bekasi.

“Tangsel dan Tangerang Kota ini kan penyangga Ibu Kota yang hampir rata-rata penduduknya sudah mengerti, jadi tingkat kesadarannya pasti lebih bagus dari hari pertama PSBB,” ucap Yusri.

"Nanti hari Senin mungkin baru ada teguran. Sampai hari Minggu (19/4/2020) baru sosialisasi secara masif dahulu," lanjutnya.

Baca juga: Pelanggar PSBB Hanya Dapat Surat Teguran, Situasinya Dilematis

Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.

Selama hari pertama kemarin, pihak kepolisian telah mencatat beberapa pengendara yang masih belum mentaati aturan PSBB. Pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor tanpa masker.

“Paling banyak masih masker ya, hampir sama semua rata-rata masker yang masih banyak belum pakai. Kedua, kendaraan yang melebihi 50 persen penumpang itu,” kata dia.

Untuk diketahui, status PSBB di Tangerang Raya tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Secara teknis, sebagaimana dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim, PSBB di Tangerang Raya tidak jauh berbeda dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com