Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PSBB Diterapkan, Masih Banyak Pengguna Kendaraan yang Tak Pakai Masker

Kompas.com - 18/04/2020, 17:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama lima hari (13-17/4/2020) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat teguran sebanyak 12.606.

Dari jumlah tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dominasi pelanggaran terbesar masih soal penggunaan masker.

"Totalnya selama lima hari 12.606 pelanggar yang kami tegur. Sementara untuk Jumat (17/4/2020) sendiri jumlahnya mencapai 3.990 pelanggar," kata Sambodo yang dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Lalu Lintas Justru Ramai Saat PSBB Jakarta, Ini Penjelasannya

Menurut Sambodo, dari 12.606 surat teguran yang telah dikeluarkan, sebanyak 7.631 diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang ketahuan tidak menggunakan masker.

Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Depok.

Dalam masa status PSBB, polisi mengkategorikan jenis pelanggaran menjadi delapan. Mulai dari ojek online (ojol) berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak mengenakan sarung tangan, suhu tubu, motor berboncengan tidak satu domisili, jumlah penumpang mobil yang tak 50 persen, jarak jarak penumpang, serta ketentuan jam operasional.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran terbesar kedua, menurut Sambodo masih banyak pengendara yang menampung penumpang di dalam kabin melebihi 50 persen. Jumlah kasusnya sendiri mencapai 2.607 pelanggaran.

Berikutnya ditempati pengguna sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan PSBB, yakni berboncengan tidak satu alamat KTP dengan jumlah 869 kasus. Semetara yang tak mengenakan sarung tangan, sebanyak 722 pelanggaran.

"Untuk ojol yang masih membawa boncengan atau berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," kata Sambodo.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Baca juga: Kemungkinan PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Siap Mengikuti

Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB. Menurut dia, aturan tersebut dibuat sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

PSBB akan berlangsung hingga 23 April mendatang, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rupanya telah memberikan sinyal untuk memperpanjang pelaksanaanya karena dianggap belum maksimal.

"Padahal dalam kenyataanya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies yang dilansir dari MegaplintanKompas, Jumat (17/4/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Anies mengatakan bila Pemprov sudah memprediksikan PSBB akan diterapkan dalam waktu yang lebih lama. Hal ini belajar dari penyebaran di Wuhan, China, yang menjadi asal dari corona.

Baca juga: Ambisi Toyota Avanza Jadi Pasukan Gazoo Racing

"Sepertinya kami di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang, mudah-mudahan cepat selesai. Kalau cepat selesai, kita leluasa untuk bergerak lagi, kalau panjang kita harus bersiap," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau