JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi menyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Hingga Minggu (19/4/2020), ada dua provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut, yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Seiring dengan aturan PSBB, operasional kendaraan umum dan pribadi terbatasi. Di antaranya, pengurangan angkutan orang hingga 50 persen dari volume kendaraan dan dilarangnya ojek online mengangkut penumpang.
Baca juga: Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat
DKI Jakarta telah menetapkan PSBB sejak 10 April 2020 dan berlangsung 14 hari atau hingga 23 April 2020. Pembatasan ini kemudian diikuti oleh wilayah penyanggah seperti Bekasi, Bogor, Depok, serta Tangerang.
PSBB di Bodebek dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020), sedangkan Tangerang pada Sabtu (18/4/2020).
Sementara di Sumatera Barat, Gubernur langsung menggelar rapat bersama bupati dan wali kota usai mendapat kepastian dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).
Hampir seluruh masa PSBB berlaku selama 14 hari sesuai dengan anjuran dari pemerintah.
Hanya untuk wilayah Banten masa PSBB berlaku selama 16 hari dan Tegal yang paling lama masa PSBB-nya selama 30 hari alias satu bulan (mulai 23 April 2020).
Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta
"Selama PSBB, sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu kelarga (satu KTP). Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau tidak ada tujuan penting," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.
Berikut daftar wilayah yang memberlakukan PSBB:
1. Provinsi DKI Jakarta: 10 April sampai 23 April 2020.
2. Kota Bogor: 15 April sampai 28 April 2020.
3. Kabupaten Bogor: 15 April sampai 28 April 2020.
4. Kota Depok: 15 April sampai 28 April 2020.
5. Kota Bekasi: 15 April sampai 28 April 2020.