Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 18/04/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor, akhirnya Tangerang Raya juga resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Aturan pembatasan untuk memutus mata rantai pandemi corona (Covid-19) ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

Regulasi PSBB Tangerang, terkait transportasi umum dan kendaraan pribadi, hampir tak berbeda dengan kota lain yang sudah lebih dulu menggulirkan. Pengguna mobil pribadi masih boleh berkendara namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: PSBB Tangerang Ikut DKI Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Seperti wajib menggenakan masker, membatasi 50 persen jumlah penumpang, hingga hanya menggunakan mobil untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kegiatan yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Jumlah penumpang serta formasi tempat duduk yang izinkan juga sama. Untuk sedan, hanya diperbolehkan diisi tiga penumpang dengan komposisi satu sopir dan dua penumpang di belakang.

Sementara untuk mobil berkapasitas tujuh orang, hanya boleh membawa empat penumpang selama PSBB dengan formasi 1-2-1 atau satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satunya lagi dibaris ketiga.

Untuk sepeda motor pun demikian, yakni dapat digunakan berboncangan selama masih satu alamat sesuai kartu identias yang berlaku. Ketentuan lain juga mengikuti, seperti wajib menggunakan masker, serta sarung tangan.

Baca juga: Curhat Pengemudi Angkot Kena Imbas PSBB , Banyak yang Enggak Narik

Sedangkan untuk operasional ojek online (ojol) juga demikian. Selama PSBB dilarang membawa penumpang dan hanya beroperasi untuk mengantarkan barang, makanan, serta minuman.

Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Sejauh ini sesuai dengan Pergub untuk kendaraan roda dua, khususnya untuk ojek aplikasi online hanya untuk mengangkut barang saja, dan belum ada perubahan aturan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando kepada Kompas.com, belum lama ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau