Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tarif Resmi Bikin SIM Internasional

Kompas.com - 25/04/2025, 07:12 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan syarat wajib. Dokumen ini diakui di banyak negara dan dapat digunakan sebagai pendamping SIM nasional.

Proses pembuatannya kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri melalui laman resmi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi, cukup mengisi data secara daring dan mengunggah dokumen yang diminta.

Baca juga: Auto Shanghai 2025, Chery Resmi Luncurkan Pikap Himla

Adapun biaya pembuatan SIM Internasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk permohonan SIM Internasional baru, dikenakan tarif Rp 250.000, sementara perpanjangan dikenai biaya Rp 225.000.

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.

Setelah permohonan disetujui, pemohon bisa memilih metode pengambilan, apakah dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri.

Penting diketahui, masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun dan tidak bisa digunakan sebagai pengganti SIM lokal di Indonesia.

Selain itu, penggunaannya harus sesuai dengan kategori kendaraan yang tercantum di dalamnya.

Baca juga: Mobil Konsep GAC S9 Tampil Memukau, Ada Kursi Pijat dan Lampu Berbasis AI

Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang praktis, pembuatan SIM Internasional kini tak lagi menjadi hal rumit, terutama bagi Anda yang punya rencana berkendara saat bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau