JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal pengendara yang melanggar PSBB bakal ditindak.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 April 2020:
1. Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.
Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta
2. Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh
Debut perdana Valentino Rossi pada balapan virtual MotoGP 2020 tidak menuai hasil fantastis. Mengalami kesulitan beradaptasi, The Doctor 46 menempati peringkat ketujuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.