Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Duduk pada Bus Reguler Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 07:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penindakan kepada pengemudi yang melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum, termasuk bus, dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/4/2020) di DKI Jakarta.

Aturan pembatasan penumpang ini berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar, dalam hal ini PSBB Jakarta.

Menganggapi hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadishub Nomor 71 Tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

PSBB Jakarta di bidang transportasi dilaksanakan dengan cara membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau alat angkut. Untuk setiap moda transportasi, ada batasan jumlah penumpangnya,” tulis Syafrin dalam SK Kadishub tersebut.

Baca juga: Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

kabin busKompas.com/Fathan Radityasani kabin bus

Diketahui kalau bus besar dan sedang memiliki konfigurasi kursi beragam. Misalnya, ada konfigurasi dua kursi di kanan, satu kursi di kiri (2-1), model 2-2, dan 2-3.

Lalu bagaimana aturan duduk di bus yang sesuai dengan PSBB?

Semua model konfigurasi bus baik yang besar atau sedang, hanya boleh diisi dua penumpang setiap baris. Jadi jarak antara penumpang satu baris, dipisahkan oleh gang atau lorong yang ada di tengah kabin bus.

Baca juga: Akhir Pekan, Lalu Lintas di Jakarta dan Jalan Tol Tidak Normal

Dengan adanya aturan ini, akan tercipta jarak yang aman antar penumpang dan pengemudi. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com