BOGOR, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Pemberlakukan PSBB ini sudah diputuskan dan dimulai Rabu (15/4/2020) dan akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Setidaknya ada lima wilayah yang akan menerapkan aturan tersebut, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.
Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak
Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB.
“Alhamdulillah hari ini sesuai kesepakatan dengan Pimpinan Daerah Bodebek dalam Rakor yang dipimpin Gubernur Jabar disepakati pelaksanaan PSBB Rabu 15 April 2020,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Dengan adanya penerapan tersebut, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.
Seperti pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, pemotor wajib memakai sarung tangan.
Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?
Selain itu juga pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.