DEPOK, KOMPAS.com – Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian dari Polres Metro Depok sudah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Jakarta-Depok.
Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat, kepolisian akan lebih mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?
“Kalau memang sudah disetujui juga, mulai Minggu (12/4/2020) kami siagakan, dan akan berlaku 24 jam,” ucap Sutomo, kepada Kompas.com (11/4/2020).
Titik lokasi yang akan dijaga di antaranya merupakan perbatasan Jakarta-Depok, Kabupaten Bogor-Depok, dan Kota Bekasi-Depok.
“Jadi kalau PSBB Depok sudah berlaku, polisi tidak hanya membatasi kendaraan yang akan keluar, tapi juga kendaraan-kendaraan yang masuk,” ujar Sutomo.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan
Ia mengatakan, lokasi penjagaan ada beberapa titik. Pertama di perbatasan Jakarta-Depok, tepatnya di sekitar Jalan Margonda Raya.
“Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok sudah dicegat di atas fly over UI. Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI,” kata Sutomo.
Kemudian polisi juga akan melakukan razia kendaraan di perbatasan Jakarta-Depok lainnya, seperti di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Gandaria.
Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Tak ketinggalan juga perbatasan di sebelah barat Depok yang menghubungkan dengan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan maupun Kabupaten Bogor, dengan berjaga di sekitar Jalan Raya Sawangan.
Sedangkan dari arah Bekasi menuju Depok, polisi akan melakukan pemeriksaan di Jalan Transyogi Cibubur.
Selanjutnya, bagi kendaraan dari arah selatan (Kabupaten Bogor) menuju Depok, akan diperiksa polisi di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Cilangkap dan di Jalan Raya Citayam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.