Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi Selama PSBB | Lokasi Razia PSBB di Depok dan Bogor

Kompas.com - 13/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta dan Jawa Barat, khususnya Bekasi, Depok, dan Bogor menarapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk wilayah baru, akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020.

Sejumlah aturannya sama seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta, termasuk dalam penerapan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 12 April 2020:

1. Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota  melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat,  Selasa (23/5/2019) malam.KOMPAS.com/BUDIYANTO Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

2. Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pada Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian dari Polres Metro Depok sudah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Jakarta-Depok.

Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat, kepolisian akan lebih mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.

Baca juga: Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

3. PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB DepokTribunnews.com Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

Jawa Barat akan menyusul DKI Jakarta dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Rencananya, ada lima daerah yang akan menerapkan PSBB di Jawa Barat. Di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Lima daerah ini kemungkinan akan menerapkan PSBB mulai Rabu (14/4/2020) atau Kamis (15/4/2020) mendatang.
Salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB yakni Kota Bogor memastikan sudah menyiapkan segalanya untuk penerapan ini.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

4. Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.doc satlantas polres karanganyar Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.

DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.

Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

5. Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melepas secara simbolis keberangkatan pemudik dalam Program Mudik Bareng BUMN 2019 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (30/5/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melepas secara simbolis keberangkatan pemudik dalam Program Mudik Bareng BUMN 2019 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata Juru Bicara Kemenub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut Adita, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni terkait pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau