Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi Selama PSBB | Lokasi Razia PSBB di Depok dan Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta dan Jawa Barat, khususnya Bekasi, Depok, dan Bogor menarapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk wilayah baru, akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020.

Sejumlah aturannya sama seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta, termasuk dalam penerapan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 12 April 2020:

1. Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

2. Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pada Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian dari Polres Metro Depok sudah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Jakarta-Depok.

Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat, kepolisian akan lebih mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.

3. PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Jawa Barat akan menyusul DKI Jakarta dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Rencananya, ada lima daerah yang akan menerapkan PSBB di Jawa Barat. Di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Lima daerah ini kemungkinan akan menerapkan PSBB mulai Rabu (14/4/2020) atau Kamis (15/4/2020) mendatang.
Salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB yakni Kota Bogor memastikan sudah menyiapkan segalanya untuk penerapan ini.

4. Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.

Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.

5. Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata Juru Bicara Kemenub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut Adita, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni terkait pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/060200015/-populer-otomotif-aturan-bawa-penumpang-kendaraan-pribadi-selama-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke