Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi Selama PSBB | Lokasi Razia PSBB di Depok dan Bogor

Kompas.com - 13/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.

Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

5. Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata Juru Bicara Kemenub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut Adita, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni terkait pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau