JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, keputusan itu diambil sebagai imbas dari penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.
Baca juga: Jawa Barat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir April 2020
Meski demikian, kata Istiono, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di semua Polda untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Bapenda provinsi masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
DKI Jakarta
Adapun untuk wilayah DKI Jakarta, Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini keringanan denda pajak kendaraan di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Warga Jawa Tengah Dibebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Pilar justru mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, terutama bagi warga DKI yang tak terdampak langsung wabah corona dan dalam waktu dekat memang sudah harus waktunya membayar PKB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.