Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat Penangguhan Kredit Kendaraan, Tidak Pernah Telat Bayar Cicilan

Kompas.com - 01/04/2020, 11:00 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kondisi ekonomi yang sedang terpukul imbas pandemi virus corona (Covid-19), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan penangguhan kredit kendaraan bagi pengendara ojek dan taksi online, mulai 1 April 2020.

Kondisi ini pun sudah direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK), yang menginstruksikan bank atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan melakukan restrukturisasi relaksasi.

Namun dalam praktiknya, proses penangguhan yang diberikan oleh pihak pembiayaan motor ada beberapa opsinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja.

Baca juga: Keringanan Kredit Diutamakan Buat yang Rajin Bayar Cicilan

"Pada intinya kami ikuti aturan yang dirilis OJK. Untuk penangguhan 1 tahun itu kita lakukan dengan melihat kondisi, bukan berarti langsung kita berikan, tapi akan dievaluasi lebih dulu," ujar Stanley saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

"Untuk kami penangguhan opsinya mulai dari tiga sampai enam bulan dulu, itu pun harus melalui proses assessment dan debitur juga sesuai dengan profil serta syarat yang sudah diterbitkan OJK," kata dia.

Sesuai dengan profil yang dimaksud adalah mereka ojek atau drive online yang tedampak covid-19.

Paling utama, debitur tidak bermasalah, artinya sebelum ada wabah ini proses kredit dari debitur berjalan lancar tanpa tunggakan.

Penangguhan kredit selama satu tahun, menurut Stanley, bisa saja diberikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi corona di Indonesia.

Bila ternyata dalam waktu tiga atau enam bulan kondisinya sudah mulai pulih, maka proses kredit akan kembali berjalan normal.

Baca juga: Keringanan Kredit Diutamakan Buat yang Rajin Bayar Cicilan

"Karena itu kami kasih opsi sesuai penilaian tiga atau enam bulan lebih dulu. Nanti akan dievaluasi lagi setelah masa kesepakatan awal berakhir, bila kondisi belum pulih bisa saja diperpanjang tiga atau enam bulan ke depan lagi," ucap Stanley.

Lebih lanjut Stanley mengatakan Mandiri Utama Finance (MUF) memiliki beberapa opsi untuk penanggulangan covid-19 bagi debitur yang terdampak. Hal ini disesuaikan lagi nantinya dengan penilaian dan kesepakatan.

"Ada keringanan cicilan atau perpanjangan tenor, tapi kalau untuk penghapusan itu tidak mungkin. Pada intinya kami sangat mendukung langkah pemerintah demi kestabilan ekonomi, kami harap juga wabah ini cepat berakhir sehingga aktivitas bisa berjalan normal kembali," kata Stanley.

Baca juga: Ignis Facelift Tiba di Indonesia, Ini Kata Suzuki

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait tata cara mengajukan keringanan cicilan untuk debitur yang terdampak corona.

Proses pengajuan restrukturisasi bagi nasabah tertuang dalam 10 poin yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Berikut 10 langkah yang disampaikan oleh APPI ;

1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Halaman:
Komentar
mau tanya dong ..pengajuan penangguhan pembiyaan mobil betul engga si kena admin 450 rb di mandiri finance ..(aku di hub sm selles atau org mandiri yg mau ambil persyaratan ..soalnya pengajuan nya tdk online ) mhn info nya ya ..mksh


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau