Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akibat Corona, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, keputusan itu diambil sebagai imbas dari penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.

Meski demikian, kata Istiono, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di semua Polda untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Bapenda provinsi masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.

Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.

DKI Jakarta

Adapun untuk wilayah DKI Jakarta, Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini keringanan denda pajak kendaraan di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.

Pilar justru mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, terutama bagi warga DKI yang tak terdampak langsung wabah corona dan dalam waktu dekat memang sudah harus waktunya membayar PKB.

Sebab, kata Pilar, sebenarnya dalam kondisi pandemi saat ini, Bapenda DKI justru sangat membutuhkan dana yang berasal dari wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan kas guna membeli alat-alat penanganan Covid-19.

"Untuk relaksasi denda pajak kendaraan bermotor memang sedang kami susun formulasinya, tapi kami ingatkan bagi pemilik kendaraan yang mau membantu dan jadi pahlawan di tengah corona bisa dilakukan dengan tetap membayar kewajibannya," ujar Pilar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Kondisi ini sebenarnya bukan menjadi halangan, lantaran untuk pembayaran masih bisa menggunakan sistem daring dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Memang saat ini kami dorong melalui online agar tak terjadi kontak fisik, jadi pada intinya wajib pajak masih tetap bisa membayarkan PKB tanpa halangan meski nantinya akan ada keringanan denda bagi yang telat akibat corona," ujar Pilar.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/133200815/akibat-corona-bebas-denda-pajak-kendaraan-berlaku-hingga-29-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke