JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.
Untuk pemilik kendaraan yang sudah waktunya membayar pajak, pemerintah memberikan keringanan bayar denda pajak.
Meski pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, tapi untuk pengesahannya tetap harus datang ke Samsat. Selain itu, tak sedikit masyarakat yang takut akan dikenakan denda keterlambatan.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus Keluar Rumah
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, untuk Samsat yang masuk ke daerah administratif Jawa Barat, berlaku bebas denda keterlambatan.
"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya, berlaku bebas denda dari tanggal 2 Maret sampai dengan 30 April," ujar Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi
Yogi menambahkan, sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, sedang dalam pembahasan oleh badan pendapatan daerah masing-masing.
"Kami juga sudah mengusulkan agar ada pembebasan denda," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.