Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Khawatir Kehilangan Nafkah Jika Sampai Lockdown

Kompas.com - 19/03/2020, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemik  virus Covid 19 atau corona di Indonesia, memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan. Terkait ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara, untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah demi menekan penyebaran virus mematikan ini.

Atas imbauan ini, otomatis berpengaruh pada perputaran ekonomi di sektor riil. Salah satunya, bisnis layanan antar-jemput, seperti ojek online (ojol), Gojek dan Grab bike.

Asosiasi pengendara ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim, selama tiga hari imbauan itu bergulir, omzet ojol turun 30 persen - 40 persen dari biasanya.

"Dampak dari pandemik Covid-19 ini sudah mulai terasa bagi para driver ojol. Order semakin sepi, penghasilan pun turun signifikan," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Cegah Virus Corona, Asosiasi Ojol Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Adapun wilayah yang terkena dampak besar adalah di Jabodetabek. Untuk mengatasi kondisi ini, pengendara ojol mulai beralih layanan, tidak hanya mengandalkan antar jemput orang saja.

"Pengiriman barang, membeli makanan dan bahan-bahan, sebagainya. Sehingga kami tidak menyarankan adanya lockdown," ujar dia.

"Jika terjadi lockdown, maka ojol bisa semakin kehilangan penghasilan. Efek ekonomi domino akan terjadi, seperti kredit kendaraan bermotor yang macet dan lain sebagainya. Bahkan, berpotensi terjadi kekisruhan ekonomi," kata Igun lagi.

Untuk diketahui, lockdown adalah istilah yang menggambarkan di mana seluruh aktivitas massal termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sampai sosial-budaya, dibatasi secara optimal.

Baca juga: Waspada, Tol Layang Jakarta-Cikampek Banyak Teroris Bahu Jalan

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Artinya, masyarakat tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat perizinan dari otoritas terkait dan bersifat mendesak. Kondisi ini menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan, supaya menjaga penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Tentu, dampak dari hal ini bisa membuat seluruh industri dan bisnis jadi tidak bisa berjalan. Apalagi dengan bisnis berbasis layanan masyarakat seperti ojol.

Dewasa ini setidaknya ada 8 negara yang sudah melakukan lockdown, yaitu Belanda, Belgia, Denmark, Irlandia, Italia, Perancis, Spanyol, dan yang paling baru adalah Malaysia pada Rabu (18/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com