Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojek Online, Ingat Aturan SNI

Kompas.com - 18/03/2020, 17:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona adalah membawa helm sendiri saat menggunakan ojek online. Namun, hindari membawa helm yang tak sesuai standar.

Sebagian orang mungkin berpikir untuk membawa helm dengan dimensi yang tak besar dan ringan agar mudah dibawa. Sebab, helm half face dan full face punya dimensi yang cukup besar dan punya bobot minimal 1 kg.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Asosiasi Ojol Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri

Dengan terbitnya regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), maka helm yang digunakan harus sudah menggunakan sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional alias BSN.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Sementara aturannya sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku sejak 1 April 2010.

Kewajiban dalam Permen tersebut tertulis jelas pada Pasal 2, yang berbunyi:

1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Baca juga: Naik Ojek Online Bawa Helm Sendiri. Ini Ragam Tas Khusus Helm

Permen tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 106 ayat (8) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Helm memiliki umur pakaiFoto: Gilang Helm memiliki umur pakai

Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah juga sudah menentukan sanksi dan dendanya. Ketentuannya sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 291 ayat (1) dan (2), yaitu:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau