Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 18/03/2020, 17:07 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejatinya bahu jalan dibuat bukan untuk sarana menyalip kendaraan lain, tapi digunakan untuk sesuatu yang bersifat darurat, bahkan dalam aturannya, hanya petugas berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Regulasi ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang dinyatakan pada pasal 41 ayat 2 dengan isi sebagai berikut ;

Penggunaan bagi bahu jalan diatur sebagai ;

Baca juga: Waspada, Tol Layang Jakarta-Cikampek Banyak Teroris Bahu Jalan

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Namun demikian, dalam kenyataannya tidak sedikit pengguna mobil yang masih menjadi teroris menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan di ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek sekalipun yang secara dimensi tak selapang jalan tol di bawahnya.

Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Menjelaskan masalah ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal tersebut pada umummnya terjadi karena kurangnya edukasi serta minimnya pemahaman soal konflik atau bahaya yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke