JAKARTA, KOMPAS.com - Sejatinya bahu jalan dibuat bukan untuk sarana menyalip kendaraan lain, tapi digunakan untuk sesuatu yang bersifat darurat, bahkan dalam aturannya, hanya petugas berwenang saja yang boleh menggunakannya.
Regulasi ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang dinyatakan pada pasal 41 ayat 2 dengan isi sebagai berikut ;
Penggunaan bagi bahu jalan diatur sebagai ;
Baca juga: Waspada, Tol Layang Jakarta-Cikampek Banyak Teroris Bahu Jalan
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Namun demikian, dalam kenyataannya tidak sedikit pengguna mobil yang masih menjadi teroris menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan di ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek sekalipun yang secara dimensi tak selapang jalan tol di bawahnya.
Menjelaskan masalah ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal tersebut pada umummnya terjadi karena kurangnya edukasi serta minimnya pemahaman soal konflik atau bahaya yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.