JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 Maret 2020, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan tarif baru untuk ojek online ( ojol) khusus Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Adapun kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km), dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer (km).
Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) menjadi Rp 2.650 per km, atau naik sebesar Rp 150, dari semula Rp 2.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ini telah disepakati termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, informasi yang tidak kalah pentingnya lagi soal Yamaha resmi menaikkan harga Nmax model 2020. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 11 Maret 2020:
1. Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab
Mulai 16 Maret 2020, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan tarif baru untuk ojek online ( ojol) khusus Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Adapun kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km), dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer (km).
Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) menjadi Rp 2.650 per km, atau naik sebesar Rp 150, dari semula Rp 2.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ini telah disepakati termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca juga: Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.