PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan penyesuaian harga untuk Nmax model 2020 versi standar per Maret 2020. Kini, harga sepeda motor itu lebih mahal Rp 250.000.
Berdasarkan situs resmi Yamaha Indonesia, produk yang baru ditawarkan pada Desember 2019 ini dibanderol Rp 29.750.000 on the road DKI Jakarta. Sebelumnya, motor tersebut dipasarkan dengan harga Rp 29,5 juta.
"Terkait kenaikan harga itu, dipicu oleh berbagai hal. Salah satunya adalah BBN-KB, kebijakan pemerintah daerah, dan banyak lagi. Jadi bukan hanya dari sisi Yamaha saja," kata GM After Sales and Motorsport PT YIMM M.Abidin di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Harga All New Nmax Naik, Ini Alasan Yamaha
4. Satria 2-tak Termahal, Tembus Rp 45 Juta
Harga motor lawas, meskipun bekas, sulit ditebak. Tergantung dengan bagaimana kondisinya, apakah terawat atau tidak. Semakin terawat, tentu semakin tinggi harganya.
Namun, perawatan biasanya dilakukan pada motor yang kondisinya masih relatif bagus. Untuk motor yang kondisinya jauh dari kata sempurna, solusinya adalah restorasi.
Tren restorasi juga banyak dilakukan pada motor bebek alias underbone legendaris, seperti Suzuki Satria 2-tak. Motor lawas ini ada beberapa model, antara lain Satria 120S, Satria 120R (Satria Lumba-lumba), dan Satria 120 LSCM (Satria Hiu).
Baca juga: Satria 2-tak Termahal, Tembus Rp 45 Juta
5. Mengapa Ada Bus yang Tanpa Pintu di Sisi Sopir?
Bagi yang Anda yang jarang naik bus antar kota, jangan kaget kalau pada bagian kanan (sopir), tidak ada pintu untuk si pengemudi. Jadi, sopir harus masuk dari pintu lain di sebelah kiri depan bodi, sama seperti penumpang lainnya.
Ternyata, mengapa pada sisi sopir tidak dilengkapi pintu ada alasannya. Jadi sudah ada imbauan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) sejak 2007.
Isi surat imbauan tersebut, yaitu:
1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan.
Baca juga: Mengapa Ada Bus yang Tanpa Pintu di Sisi Sopir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.