Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/03/2020, 19:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Video pengendara sepeda motor viral di media sosial Twitter. Pengendara itu marah tidak bisa menyalip dari sisi kiri karena terhalang badan bus TransJakarta Koridor S21 Ciputat – Tosari.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, pada dasarnya menyalip dari sebelah kiri memang tidak diperbolehkan. Bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).

"Pada Pasal 109 ayat 1 mensyaratkan kalau mendahului wajib dari sebelah kanan, karena secara safety akan lebih aman karena kanan biasanya ruang tersedia karena menggunakan lajur counter flow," kata Marcell kepada Kompasc.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pahami Cara Pindah Jalur yang Benar, Jangan Hanya Andalkan Spion

Namun hal itu tidak mutlak, sebab pada Pasal 109 ayat 2 dalam keadaan tertentu boleh mendahului dari sebelah kiri bila situasinya memungkinkan dan tetap memastikan keselamatan dan keamanan.

"Nah yang dimaksud keadaan tertentu itu bila lajur kanan macet karena kecelakaan, akan mengubah lajur atau akan berbelok ke kiri," katanya.

Baca juga: Usulan Solusi agar Pemotor Tidak Terobos Jalur Transjakarta

Artinya jika tidak ada suatu keadaan mendesak, maka pengguna jalan baik itu pengemudi mobil atau pengendara motor pada dasarnya jika ingin menyalip harus menggunakan lajur kanan.

Dimintai keterangan terpisah, sebelumnya, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, sadar diri sangat penting dalam mengemudi mobil atau motor.

"Karena dengan sadar diri orang bisa mengukur risiko terhadap suatu hal seperti saat akan menyalip kendaraan lain," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke