Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

Kompas.com - 10/03/2020, 08:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang mewacanakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak, cukup mengkhawatirkan para pemilik mobil dan sepeda motor.

Terutama bagi kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun sekali.

Sebab dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak bisa digunakan di jalan raya dan bisa menjadi besi rongsok.

Meski begitu, menurut Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, para pemilik kendaraan masih bisa mengaktfikan STNK dengan langsung mendatangi Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.

“Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa,” ucap Arif, belum lama ini.

“Persyaratannya membawa KTP asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mas mau tanya ini kl ngurus surat2 mobil tp datanya gak punya lewat apa ya , membalas komentar felicia ardani : yok yookk para petrol head buruan diurus nih suratsuratnyaa biar idup lagi #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau