JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang menunggak pajak tengah direncanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Khususnya bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, wacana tersebut sudah digencarkan sejak 2019 lalu.
Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?
Namun menurutnya, aturan ini masih belum resmi berlaku. Arif menyebutkan, prosesnya masih terus berjalan.
“Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action,” ujar Arif, belum lama ini.
Rencananya, para penunggak pajak yang tak membayarkan setelah masa tenggangnya, tidak akan bisa lagi mendaftarkan kendaraannya.
“Logikanya kalau sudah dihapus, kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaraan ilegal tidak punya surat-surat,” kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.