Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak Belum Berlaku

Kompas.com - 10/03/2020, 06:51 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang menunggak pajak tengah direncanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Khususnya bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, wacana tersebut sudah digencarkan sejak 2019 lalu.

Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)Dok. Samsat Jakpus Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)

Namun menurutnya, aturan ini masih belum resmi berlaku. Arif menyebutkan, prosesnya masih terus berjalan.

“Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action,” ujar Arif, belum lama ini.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Rencananya, para penunggak pajak yang tak membayarkan setelah masa tenggangnya, tidak akan bisa lagi mendaftarkan kendaraannya.

“Logikanya kalau sudah dihapus, kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaraan ilegal tidak punya surat-surat,” kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau