Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kendaraan Bodong, Siap-siap Didenda Rp 500.000 atau Disita

Kompas.com - 10/03/2020, 07:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun, datanya terancam akan dihapus.

Artinya mobil atau sepeda motor yang pajaknya telat dilunasi, dan masuk dalam kategori tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan alias bodong.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, petugas punya wewenang untuk menyita kendaraan dan memberikan tilang pada pengemudi bersangkutan.

Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

“Kalau kedapatan tentu akan ditindak sesuai aturan, dan kendaraan bisa disita karena statusnya ilegal,” ujarnya kepada Kompas.com Senin (9/3/2020).

Fahri berujar, petugas berhak melakukan pemeriksaan STNK, sesuai Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara sanksi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak atau pengesahan ulang STNK tiap tahun, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288, bisa dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Adapun soal penghapusan data STNK, dalam undang-undang yang sama dikatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com