Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Truk, Bus Juga Ada yang Melanggar ODOL

Kompas.com - 09/03/2020, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari Senin (9/3/2020) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Lalu bagaimana dengan bus?

Pada dasarnya, ODOL ini juga berlaku untuk bus, hanya saja pelanggarnya tidak terlalu banyak.

Seperti yang dikatakan Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), pelanggaran ODOL pada bus lebih sedikit terjadi.

“Kalau bus over loading itu jarang terjadi. Over dimension ada, tapi sedikit sekali dan kelebihannya juga tidak seperti truk,” kata Budi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Budi juga mengatakan kalau karoseri yang membuat bus sudah sejalan dengan regulasi yang dibuat. Jadi kasus ODOL pada bus sangat jarang terjadi. Kalau truk itu kan mengejar kapasitas angkut, jadi akan mudah melanggar ODOL.

“Enggak umum kalau ada bus ODOL, kalaupun ada hanya penambahan lebar beberapa cm. Jarang juga ada bus yang menambah kapasitas duduknya, ketika dirancang sudah sesuai untuk mengangkut berapa orang,” ucap Budi.

Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Begitu juga yang dinyatakan oleh Werry Yulianto, Manajer Ekspor dari Karoseri Laksana. Werry mengatakan, tidak ada istilah ODOL ketika pembuatan bus karena harus disesuaikan dengan regulasi.

Bus besar biasanya 49 sampai 52 tempat duduk untuk konfigurasi dua kanan dan dua kiri. Selama tidak melebihi Gross Vehicle Weight (GVW) yang ada dan mengikuti regulasi yang mengatur dimensi bus,” kata Werry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ayo tertibkan semua pelanggaran berkendara. termasuk bus trans jakarta yg penumpangnya selalu melebihi kapasitas tempat duduk. tidak ada yg pake sabuk pengaman juga kereta komuter line mengangkut penumpang melebihi kapasitas tempat duduk.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau