JAKARTA, KOMPAS.com - Meyusul kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya, truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL), resmi tak boleh melintas di Ruas Jalan Tol dari Tanjung Priok sampai Bandung.
Aturan ini mulai diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya program Zero ODOL di jalan tol yang implementasinya berlangsung hari ini (9/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Bandung.
Pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh oleh personel gabungan dari beragam instansi terkait.
Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian
"Pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung disepakati mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL," ucap Risal dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Adapun dari 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung, proses pengawasan serta penengakan hukum akan diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang diklaim menjadi lokasi terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
Berikut daftar 26 gerbang tol yang akan diawasai mulai hari ini :
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
1. Gerbang Tol Tanjung Priok 1
2. Gerbang Tol Koja
3. Gerbang Tol Kebon Bawang
4. Gerbang Tol Semper
5. Gerbang Tol Cakung
6. Gerbang Tol Rorotan
7. Gerbang Tol Cibitung
8. Gerbang Tol Cikarang Barat