Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Kompas.com - 09/03/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.

Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.

"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Seperti diketahui, dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah disepakati bahwa pengecualian truk ODOL tak hanya untuk komoditas kaca lembaran, beton ringan, semen, baja, dan air minum dalam kemasan, tetapi juga diberikan untuk pengangkut keramik, serta pulp dan kertas.

Menurut Risal, proses pelaksanaan akan dilakukan mulai dari Tanjung Priok. Setelah itu, ada pengarahan agar truk yang tidak sesuai dimensi dan daya angkutnya tak lagi masuk menuju jalan tol, terutama yang mengarah ke Cikampek menuju Cipularang hingga Bandung.

Akan ada beberapa petugas gabungan dari kepolisian, Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), yang akan melakukan pengarahan di titik-titik lokasi rawan ODOL.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Bila masih ditemui ada truk ODOL yang melintasi tol Jakarta mengarah ke Bandung, maka konsekuensinya akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. Selain itu, petugas kepolisian juga akan memberikan sanksi tilang.

"Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, jadi kalau mereka (truk ODOL) mau lewat tol harus dengan kendaraan yang sesuai, jadi bukan tidak boleh. Kalau untuk truk yang ekspor dan impor itu pasti bisa melintas karena sudah sesuai standar regulasi," ucap Risal.

Jalan nasional

Ketika ditanya apakah dengan demikian artinya truk ODOL masih aman melewati jalur nasional sebagai lintasan alternatif, Risal mengatakan, hal tersebut juga ada konsekuensinya.

Baca juga: Virus Corona Jadi Dalih Kemenhub dan Kemenperin Tunda Larangan ODOL

Bila ada petugas di daerah seperti kepolisian atau Dishub setempat yang mendapati adanya truk yang tak sesuai regulasi, maka akan dilakukan tindakan berupa penilangan.

"Tetap saja, truk ODOL yang melintasi jalur nasional bila kedapatan oleh petugas di daerah tentu juga akan dikenakan sanksi tilang juga, jadi seperti push policy. Kita dorong mereka dari sekarang menyesuaikan dengan aturannya," ucap Risal.

Truk ODOL Rugikan Negara

Seperti diketahui, dampak dari kendaraan angkutan niaga yang over dimension over loading ( ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tetapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Menurut pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, cukup banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang memiliki dimensi dan berat tak sesuai aturan.

Halaman:
Komentar
pengen tau ??? pajak stnk itu pelototin aj apbd daerah looo , bwat proyek apa ajah , jangan terlalu tolol mau nyinyir tapi ga tepat, membalas komentar garuda ekapaksi : yg sy ingin tahu,sy memiliki 3 kendaraan. 1.roda 4 satu yunit. 2.roda 2 dua yunit. sy tiap thn mengeluarkan 2.7jta untuk byr pajak. kalau boleh tahu kemana larinya pajak sy?,jln raya sering rusak parah. #jernihberkomentar.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau