Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Kompas.com - 09/03/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.

Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.

"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Seperti diketahui, dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah disepakati bahwa pengecualian truk ODOL tak hanya untuk komoditas kaca lembaran, beton ringan, semen, baja, dan air minum dalam kemasan, tetapi juga diberikan untuk pengangkut keramik, serta pulp dan kertas.

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Menurut Risal, proses pelaksanaan akan dilakukan mulai dari Tanjung Priok. Setelah itu, ada pengarahan agar truk yang tidak sesuai dimensi dan daya angkutnya tak lagi masuk menuju jalan tol, terutama yang mengarah ke Cikampek menuju Cipularang hingga Bandung.

Akan ada beberapa petugas gabungan dari kepolisian, Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), yang akan melakukan pengarahan di titik-titik lokasi rawan ODOL.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Bila masih ditemui ada truk ODOL yang melintasi tol Jakarta mengarah ke Bandung, maka konsekuensinya akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. Selain itu, petugas kepolisian juga akan memberikan sanksi tilang.

Truk terjaring ODOL di Tol BSD Truk terjaring ODOL di Tol BSD

"Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, jadi kalau mereka (truk ODOL) mau lewat tol harus dengan kendaraan yang sesuai, jadi bukan tidak boleh. Kalau untuk truk yang ekspor dan impor itu pasti bisa melintas karena sudah sesuai standar regulasi," ucap Risal.

Jalan nasional

Ketika ditanya apakah dengan demikian artinya truk ODOL masih aman melewati jalur nasional sebagai lintasan alternatif, Risal mengatakan, hal tersebut juga ada konsekuensinya.

Baca juga: Virus Corona Jadi Dalih Kemenhub dan Kemenperin Tunda Larangan ODOL

Bila ada petugas di daerah seperti kepolisian atau Dishub setempat yang mendapati adanya truk yang tak sesuai regulasi, maka akan dilakukan tindakan berupa penilangan.

PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.

"Tetap saja, truk ODOL yang melintasi jalur nasional bila kedapatan oleh petugas di daerah tentu juga akan dikenakan sanksi tilang juga, jadi seperti push policy. Kita dorong mereka dari sekarang menyesuaikan dengan aturannya," ucap Risal.

Truk ODOL Rugikan Negara

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko SasonoHumas Kemenhub Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono

Seperti diketahui, dampak dari kendaraan angkutan niaga yang over dimension over loading ( ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tetapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.

Menurut pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, cukup banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang memiliki dimensi dan berat tak sesuai aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com