JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) pada Senin (9/3/2020). Adapun ruas yang dibersihkan adalah Tol Tanjung Priok sampai Bandung.
Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, menyatakan, penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, dalam upaya mengurangi tingkat kecelakaan dan penghematan pengeluaran untuk biaya perawatan jalan.
"Sesuai dengan keputusan bersama, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung. Mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi jika ingin melewati tol. Ini berlaku besok Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
"Bila ada truk yang melanggar, kami minta putar balik dan keluar di pintu tol terdekat. Menyusul di Mei 2020 nanti, truk ODOL juga sudah tidak bisa diangkut melalui Kapal Ferry, kalau sekarang hanya ditindak dulu dengan penilangan sekaligus sosialisasi," lanjut Risal.
Adapun aturan ini, diawasi bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Korlantas Polri, dan operator tol serta Kementerian terkait.
Pada kesempatan terpisah, Risal menjelaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL melalui program Zero ODOL mampu menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp 43 triliun.
Hal ini mengacu pada anggaran pengeluaran tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk perbaikan jalan.
Baca juga: Dimulai dari Jabodetabek, Ini Wilayah Pemberantasan ODOL
"Berdasarkan data Kementerian PUPR, biaya perawatan jalan karena kendaraan ODOL itu sebesar Rp 43 triliun. Maka, jika tak ada kendaraan ODOL lagi itu bisa diselamatkan. Dana sebesar itu bisa dialihkan ke yang lain misalnya subsidi angkutan barang," ujar dia.
Nantinya, lanjut Risal, jika tak ada lagi kendaraan ODOL yang beroperasi akan menimbulkan multiplier effect terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan industri.
"Industri semakin kompetitif, kecelakaan dan kerusakan jalan berkurang, dan lainnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.