Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera

Kompas.com - 07/03/2020, 09:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Solo sudah memasang 66 kamera pengawas untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Total 66 kamera pemantau pelanggar lalu lintas itu dipasang di berbagai titik di wilayah Solo dan sudah aktif semua.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan, dari jumlah kamera pengawas yang sudah aktif tersebut sedikitnya ditemukan 10 pelanggar lalu lintas setiap harinya. Para pelanggar ini biasanya melakukan pelanggaran pada jam-jam sibuk.

“Setiap hari rata-rata ada 10 pelanggar lalu lintas, jumlah itu kita dapatkan dari pengawasan 66 titik itu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Busroni menambahkan, pihaknya lebih menekankan pengawasan pada jam-jam sibuk saja. Seperti pada pukul 06.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan untuk sore hari mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Polisi Mulai Tambah Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

“Kalau untuk pengawasan yang dilakukan pada malam Minggu itu ada protapnya sendiri, yang kita utamakan adalah pelanggaran yang dilakukan pada jam sibuk,” ucapnya.

Untuk penindakannya, Busroni mengatakan, sama dengan kota-kota lainnya yang sudah menerapkan ETLE.

Setelah plat nomor terlacak dan data pemilik kendaraan diketahui, Satlantas akan mengirimkan pemberitahuan kepada identitas pemilik kendaraan tersebut.

Surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT POS ini juga dilampiri dengan foto saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara.

“Kemudian pelanggar atau pemilik kendaraan ini dipersilakan datang ke Satlantas Polresta Solo untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Uji Coba Tilang Elektronik untuk Pemotor di JLNT Casablanca

Jika memang, lanjutnya, pelanggaran tersebut benar adanya maka pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) yang kemudian membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Tetapi, jika ternyata data tidak sesuai atau pelanggar tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selama ini pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun untuk pelanggar dari kendaraan roda empat juga ada,” kata Busroni.

Sementara itu, ditanya mengenai penindakan bagi pelanggar yang ternyata menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Solo, Busroni mengatakan, penindakan tetap akan dilakukan.

Baca juga: Jumlah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Diklaim Menurun

“Tetap akan dilakukan penindakan dan kami akan mengirimkan surat konfirmasi, tetapi selama ini kebanyakan adalah plat dari Solo,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
weeww keren yaakk solo #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau