Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Diklaim Menurun

Kompas.com - 26/02/2020, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengklaim penegakkan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendara sepeda motor efektif.

Berdasarkan catatannya, selama hampir 3 pekan diterapkan (3-21 Februari 2020) angka pelanggaran yang tercatat terus menurun. Selama periode tersebut, pelanggaran yang berhasil terekam ETLE ada 1.750 kejadian.

"Pelanggaran pada minggu pertama sangat tinggi, tapi trendnya itu turun pada minggu kedua hingga saat ini. Jadi bisa dikatakan efektif," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Ribuan Pemotor Kena Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Pada pekan pertama penerapan ETLE, lanjut dia, pelanggaran yang terjadi sebanyak 600 kali. Namun pada pekan kedua menurun hingga 50 persen menjadi sekitar 260 pelanggar roda dua. Oleh sebab itu, Ditlantas menilai kedewasaan masyarakat dalam berkendara mulai tumbuh.

"Terjadi penurunan (dari 600an jadi 267 pelanggar) , kita lihat ini merupakan hasil yang positif," katanya.

Adapun pelanggaran paling banyak selama 18 hari penerapan ETLE ialah menerobos jalur Transjakarta, khususnya koridor 6 yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas.

"Secara keseluruhan, pelanggaran yang terjadi di jalur Transjakarta mencapai 750 kasus. Paling banyak di jalan sepanjang Mampang," kata Sambodo.

Baca juga: Jangan Asal Tambah Oli, Bisa Bikin Mesin Jebol

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik khusus motor telah diberlakukan pada 1 Februari 2020 lalu. Namun implementasi penuh beserta penegakkan hukumnya mulai dijalankan dua hari setelahnya atau 3 Februari 2020.

Tercatat, saat ini ada 12 kamera ETLE yang terpasang yakni di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6.

Ditlantas berharap adanya tilang elektronik untuk sepeda motor diharapkan mampu mengurangi tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua hingga 50 persen.

"Kita rencanakan pada bulan Maret 2020 ETLE akan diperluas. Kita akan tambah 45 kamera lagi. Masih dalam pembahasan (untuk wilayahnya)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau