SOLO, KOMPAS.com- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Setelah Semarang, kini giliran Kota Solo yang kembali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan jumlahnya korban jiwa. Dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis jumlah kecelakaan yang terjadi juga berkurang.
Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Pasalnya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya dan bisa dilakukan secara daring.
Hanya saja, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir. Dan blokir baru bisa dibuka setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran.
Berikut 5 kota yang sudah menerapkan tilang elektronik
DKI Jakarta mulai menerapkan tilang elektronik pada 2018 lalu, tepatnya bulan November. Hanya dalam waktu sepekan tercatat ada 62 pelanggar lalu lintas yang terjaring.
Memasuki tahun kedua ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas wilayah penerapan ETLE ini. Dari sebelumnya hanya sebanyak 12 titik menjadi 57 titik atau bertambah sebanyak 45 titik kamera pengawas.
Baca juga: Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan
Selain DKI Jakarta, Makassar menjadi kota yang sudah menerapkan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu atau beberapa bulan setelah DKI Jakarta.
Saat uji coba, dalam sehari ada ribuan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tetapi, jumlah tersebut terus menurun seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Awal 2020 ini Ditlantas Polda Jawa Timur mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di Surabaya.