SOLO, KOMPAS.com- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Setelah Semarang, kini giliran Kota Solo yang kembali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan jumlahnya korban jiwa. Dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis jumlah kecelakaan yang terjadi juga berkurang.
Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Pasalnya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya dan bisa dilakukan secara daring.
Hanya saja, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir. Dan blokir baru bisa dibuka setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran.
Berikut 5 kota yang sudah menerapkan tilang elektronik
DKI Jakarta mulai menerapkan tilang elektronik pada 2018 lalu, tepatnya bulan November. Hanya dalam waktu sepekan tercatat ada 62 pelanggar lalu lintas yang terjaring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.