Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pemotor Kena Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Kompas.com - 26/02/2020, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 1.732 pengendara sepeda motor telah terjaring tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sejak diterapkan pertama kali pada 3 Februari 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, wilayah paling banyak terjadi pelanggaran adalah di Jalur Transjakarta koridor 6 yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas.

"Selama 18 hari kemarin (3-21 Februari 2020) sudah 1.732 pelanggar yang terjaring tilang elektronik. ETLE untuk sepeda motor mulai dilakukan penindakan per tanggal 3 Februari," katanya saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan

Adapun pelanggaran yang terjadi di Jalur Transjakarta koridor 6, lanjut Sambodo, sekitar 750 pengemudi. "Namun itu secara keseluruhan, dan memang paling banyak di koridor 6," katanya.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik khusus motor telah diberlakukan pada 1 Februari 2020 lalu. Namun implementasi penuh berserta penegakkan hukumnya mulai dijalankan dua hari setelahnya atau 3 Februari 2020.

Tercatat, saat ini ada 12 kamera ETLE yang terpasang yakni di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6.

Baca juga: Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Diperluas, Termasuk di JLNT Casablanca

"Jenis pelanggaran yang dijaring adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu atau menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Nanti mereka yang nyetir sambil menelpon atau mengetik di layar ponsel juga akan kena (tilang ETLE)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di kesempatan terpisah.

Berikut rincian biaya denda tilang elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau