Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan

Kompas.com - 14/02/2020, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain, yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

“Di samping pelanggaran lalu lintas, kamera ini bisa juga dimanfaatkan untuk mencari dan mengungkap identitas tindak kejahatan yang dapat memicu tindak pidana. Jadi ketika mereka melakukan aksinya menggunakan kendaraan, terekam kamera ETLE, kita tinggal langsung sesuaikan dengan database," katanya dilansir laman resmi NTMC Polda, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Ragam Masalah Biosolar B30, dari Usia Filter Sampai Jadi Gel

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

"Jadi cukup memudahkan petugas dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan," ujar Fahri.

Ia juga mengingatkan bagi para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan tertib berlalu lintas. Sebab, melalui tilang elektronik, pelanggar tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi.

"Pelanggar akan kita berikan surat konfirmasi dan tilang ke alamat yang sesuai dengan identifikasi dan registrasi (regident) yang tercantum di STNK masing-masing. Dalam surat itu, ada gambar saat pengemudi melakukan pelanggaran, jadi tidak bisa beralasan," katanya.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Sebagai informasi, kini sudah ada 12 kamera ETLE yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur transjakarta koridor 6. Supaya memperluas pemanfaatannya, pihak Polda Metro Jaya berencana untuk menambah 45 unit kamera lagi.

"Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Selain itu, kamera ETLE juga akan dipasang di jalan tol dalam kota dan busway yang bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau