Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif ERP di Jakarta, Jika Jalan Macet Bayarnya Semakin Mahal

Kompas.com - 26/02/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) direncanakan bisa masuk tahap implementasi tahun ini, usai melakukan lelang pada Maret 2020.

Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan ERP diterapkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sampai Jalan Sisingamangaraja.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang ketika itu masih dijabat oleh Bambang Prihartono mengatakan, besaran nilai pembayaran pengenaan ERP bakal berkonsep congestion pricing atau biaya kemacetan yang sifatnya progresif.

Baca juga: ERP di Perbatasan Jakarta Masih Terganjal Skema Hukum

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).

"Maksudnya, semakin macet wilayah ERP maka semakin mahal. Kalau tidak macet ya murah. Nah, di situ dia memainkan peranannya supaya kebijakannya itu (ERP) efektif, jadi ongkos transportasi pribadi jadi mahal karena kemacetan itu," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Melalui konsep pembayaran tersebut, diharapkan populasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dapat berkurang. Masyarakat bisa beralih ke moda transportasi umum untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

BPTJ juga nantinya disebut akan menyiapkan transportasi tambahan bagi daerah yang terkena kebijakan ERP. Namun hingga kini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Bambang, fasilitas sistem dari tilang elektronik yang saat ini telah diterapkan akan membantu pihak BPTJ meneruskan kebijakan ERP. Sehingga, data yang ada bisa digunakan saat ERP diterapkan.

Baca juga: BPTJ Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Pengadaan Angkutan Umum di Kawasan ERP

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Kita sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Data kita sudah bagus, jadi sewaktu penerapan ERP mulai jalan tidak masalah. Jadi sudah tahu nih mobil siapa saja nanti yang ditagih saat perpanjangan STNK," ujarnya.

Saat ini, BPTJ bersama Pemprov DKI Jakarta masih menggodok regulasi kebijakan ERP dan fasilitas pendukungnya. Direncanakan, segala sesuatunya bisa selesai tahun ini.

"BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional nanti adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau