“Sebenarnya kalau terjadi tabrakan itu kami tidak bersalah, karena itu jalur khusus kereta api. Malah kalau ada bagian dari kereta api yang rusak, kami bisa meminta ganti rugi, itu ada aturannya,” ucapnya.
Hanya saja, Eko melanjutkan, selama ini pihaknya memilih untuk untuk berhenti jika ada mobil yang parkir di atas rel kereta api. Selanjutnya, banyak warga berusaha untuk memindahkan mobil.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada mobil yang parkir di atas rel.
“Kalau ada lagi mobil yang parkir di atas rel langsung kami derek, karena selama ini sanksi gembok dan juga rambu peringatan yang dipasang di ruas tersebut tidak dihiraukan pemilik mobil,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.