SOLO, KOMPAS.com- Terus berulangnya kejadian mobil parkir di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng) membuat Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengambil tindakan tegas. Pasalnya, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah itu terjadi tetapi tidak juga berhasil.
Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno memaparkan, selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi agar tidak ada lagi pemilik mobil yang parkir di atas perlintasan kereta api yang masih aktif itu.
Baca juga: Mobil Parkir di Atas Rel Kereta, Bakal Digembok dan Denda Rp 100.000
“Mulai dari pemasangan berbagai rambu larangan dan pemberitahuan, sampai menempatkan kamera pengawas dan pengeras suara. Tetapi, masih saja ada pemilik mobil yang nekat parkir di atas rel,” ucapnya kepada KOMPAS.com, Senin (6/1/2020).
Bahkan, lanjut Hari, sanksi berupa penggembokan yang sudah pernah dilakukan pun tidak juga membuat jera para pelanggar tata tertib lalu lintas tersebut. Dishub pun memutar otak untuk mencari solusi penindakan agar pemilik kendaraan bisa jera dan tidak lagi parkir di atas perlintasan kereta api.
“Nanti saya akan siapkan mobil derek milik Dishub. Kalau sampai ada mobil yang nekat parkir di atas rel langsung kita derek dan bawa ke kantor Dishub Solo,” tegasnya.
Baca juga: Banyak Mobil Parkir di Atas Rel, Ini Kata Dishub Kota Solo
Menurutnya, dengan penindakan itu bisa memberikan efek jera terhadap para pemilik mobil. Sanksi yang diterapkan bukan berupa denda tetapi dengan sanksi sosial kepada pelanggar rambu lalu lintas itu.
“Kalau digembok, mereka memang dikenakan denda Rp 100 ribu untuk melepas gembok itu. Tetapi, itu tidak membuat mereka jera, kalau nanti mobilnya langsung kita derek kan mereka bisa malu karena dilihat banyak orang,” tuturnya.
Seperti diketahui kejadian parkir di atas rel perlintasan kereta api di depan pusat perbelanjaan di Solo masih sering terjadi. Kondisi ini membuat perjalanan kereta Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri menjadi terganggu.
Hal ini karena kereta harus berhenti dan menunggu mobil dipindahkan dari jalur kereta api. Dan untuk pemindahan mobil ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Mengingat, mobil dipindahkan secara manual oleh sejumlah orang yang ada di lokasi. Kejadian ini pun membuat pihak PT KAI merugi lantaran mengganggu jadwal perjalanan kereta api.
Baca juga: Parkir di Atas Rel Kereta Api Bisa Dijerat dengan Undang-Undang
Dalam sehari setidaknya jalur tersebut dilintasi empat kali perjalanan kereta Bathara Kresna. Mulai dari pagi sampai siang hari, melalui Stasiun Purwosari sampai dengan Wonogiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.