Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Atas Rel Kereta di Solo Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 08/02/2020, 10:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SOLO, KOMPAS.com- Bagi para pemilik kendaraan roda empat yang berkunjung di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Mayor Sunaryo, Solo wajib memarkirkan kendaraannya di kantor parkir yang sudah disediakan.

Pasalnya, jika sampai parkir sembarangan apalagi parkir di atas rel kereta api maka harus siap-siap membayar denda. Tidak main-main yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan mencapai Rp 250.000.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.

Denda ini sesuai dengan sanksi biaya penderekan atas pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp 250.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Masih Nekat Parkir di Atas Rel Kereta, Siap-siap Mobil Diderek

Mobil parkir di atas perlintasan rel kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah. Mobil yang nekat parkir sering mengganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri.Ari Purnomo Mobil parkir di atas perlintasan rel kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah. Mobil yang nekat parkir sering mengganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri.

Henry menambahkan, selama ini Dishub memang rutin melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan.

Tetapi untuk mobil yang parkir di atas rel kereta api tidak dilakukan penggembokan melainkan langsung diderek.

“Kalau nanti digembok justru tidak bisa digerakkan dan bisa menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna. Jadi langsung kami lakukan penderekan dan dibawa ke kantor Dishub,” ucapnya.

Bagi pemilik mobil, lanjutnya yang ingin mengambil mobilnya wajib membayar uang denda sebesar Rp 250.000.

Denda ini jauh lebih besar daripada sanksi gembok yang diberlakukan kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp 100.000.

“Bagi pemilik mobil yang diderek bisa menyelesaikan pembayaran denda di loket yang sudah ada di kantor Dishub,” kata Henry.

Baca juga: Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta

 

sejumlah petugas Dishub Solo melakukan penderekan terhadap mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Solodishub solo sejumlah petugas Dishub Solo melakukan penderekan terhadap mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Solo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com