JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir liar di mini market dianggap meresahkan pengunjung. Sebab parkir liar mencatut uang secara ilegal dan penghasilannya tidak masuk ke kas negara.
Lantas bagaimana sebetulnya masyarakat memandang juru parkir liar? Banyak yang memandang juru parkir di mini market ini adalah sosok yang misterius, karena tiba-tiba nongol saat konsumen mau pergi.
Mayang yang tinggal di Jakarta Timur, mengatakan, dia ikhlas membayar uang ke juru parkir liar asalkan tukang parkir tersebut membantu dirinya saat keluar-masuk parkiran di mini market.
Baca juga: Motor Listrik Bongsor Tangkas X7 New Meluncur, Harga Rp 22 Jutaan
"Gapapa (bayar) asal tukang parkirnya memang membantu. Tukang parkirnya benar saat memakirkan. Tapi tidak rela kalau cuma sebentar terus tukang parkirnya ngasal, cuma 'terus-terus' atau tiba-tiba nongol pas mau keluar," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Mayang mengatakan, saat ini kehadiran juru parkir liar memang merepotkan sebab pengunjung belum tentu punya uang kecil atau recehan.
"Apalagi sekarang itu zamannya cashless. Jadi recehan itu agak sulit ya. Tapi saya memang sediakan khusus recehan buat parkir," katanya.
Baca juga: Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan
Hal senada diungkapkan, Tati asal Tangerang Selatan, yang mengatakan, tidak masalah ada juru parkir liar kalau memang membantu. Pasalnya, tak jarang juru parkir hanya ingin uang tapi tidak membantu saat parkir.
"Sering itu tidak ada recehan. Iya memang apalagi kalau sudah ada tulisan parkir gratis tapi masih ada tukang parkirnya," ujarnya.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
Baca juga: Dimintai Uang Oleh Tukang Parkir Liar, Kasih atau Lawan?
Budiyanto menyebut, mengenai parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pengelola mini market memiliki tanggung jawab juga untuk melakukan pengawasan minimal menempel pengumuman Parkir Gratis," katanya.
"Keberanian dan pengawasan perlu ditimbulkan dan diadakan. Bila ada perlawanan dari oknum yang melakukan praktek liar dan melakukan pungutan laporkan pada Kepolisian terdekat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.