Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 06/02/2020, 12:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu mulai memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Sebelumnya aturan ini hanya terbatas pada mobil, namun mulai 1 Februari 2020 diberlakukan juga bagi sepeda motor di sejumlah ruas jalan.

Untuk mengakali agar lolos dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sejumlah pengendara mobil ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Biasanya mereka melakukan hal ini untuk menghindari ganjil genap.

Baca juga: Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kamera ETLE pernah mendapati pelat nomor palsu, maupun pelat nomor yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami kirim surat konfirmasi, ternyata dia bisa menunjukkan datanya dia bukan pemiliknya. Tetap akan kami cari, telusuri, jadi kami input datanya,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Input data ini dilakukan agar kamera ETLE dapat mencurigai bilamana suatu saat mendapati lagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Sebab menurut Fahri, kamera ETLE menggunakan fitur canggih bernama Vehicle Arming System. Sebuah fitur yang dapat mencurigai kendaraan yang terekam menggunakan pelat nomor palsu.

“Selanjutnya kami pakai fitur itu, kami input data pelat nomor itu, kami kirim, begitu pas lewat lagi yang asli itu ada tandanya dan palsu tidak ada tandanya, jadi kami tilang,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke