Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Pilih Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Ada, Biayanya Rp 750.000

Kompas.com - 06/02/2020, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak September 2019, perluasan kebijakan ganjil genap resmi diberlakukan di sekitar 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Kendaraan roda empat wajib mematuhi aturan ini dengan menyesuaikan tanggal berkendara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bagi calon pemilik mobil baru yang ingin menentukan sendiri pelat nomor kendaraannya, sekarang ini mulai muncul fenomena pilih sendiri sesuai kebutuhan.

Contoh, ketika Anda membeli mobil baru khususnya di wilayah Jakarta, tenaga penjual terkadang ada yang menawarkan mau pakai pelat nomor ganjil atau genap. Tetapi ingat, ada biaya tambahan.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Pilihannya Mulai Jazz hingga Camry

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

“Saat beli mobil baru, konsumen bisa pilih mau plat nomor ganjil atau genap. Biar tidak lama menunggunya, permintaan pelat nomor bisa dilakukan saat transaksi,” ucap salah seorang pramuniaga diler Mitsubishi di kawasan Tangerang, kepada Kompas.com  Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Suzuki Pastikan XL7 Bermain di Segmen SUV, Bukan Sekadar Varian

Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.Zulkifli BJ Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.

Menurutnya, permintaan pelat nomor yang difasilitasi diler hanya berupa penentuan angka ganjil atau genap saja. Bukan mengubahnya menjadi pelat nomor cantik atau pilihan, karena ada biaya tersediri dan lebih besar lagi.

“Jadi bukan pelat nomor pilihan seperti pelat nomor cantik itu, ini hanya pilih nomor ganjil atau genap yang dipilih secara acak, kita tidak bisa pilih nomornya juga,” kata pramuniaga tersebut.

Baca juga: Kendaraan Listrik Pakai Warna Biru, Ini Daftar Warna Pelat Nomor di Indonesia

Ia menambahkan, tarif pesan pelat nomor ini menjadi biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen. Pembeli mobil itu bebas memilih mau menggunakan jasa yang ditawarkan diler atau tidak.

“Pelayanan tidak beda, paling ada tambahan biaya saja. Karena kami mengurusnya juga pakai biro jasa, sekitar Rp 750.000 per pelat nomor,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com